"Kalau iya kan salah itu karena tidak punya izin, tapi kok tetap praktik pengobatan," lanjutnya.
Christine menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin praktik pengobatan untuk pondok tersebut.
Adapun, izin praktik pengobatan tradisional milik Pondok Nuswantoro (dulu bernama Padepokan Dzat Sejati) itu sudah dicabut pada Agustus 2022.
Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan Dinkes Kabupaten Blitar mencabut izin tersebut.
Di antaranya, karena pondok tersebut memicu kontroversi di masyarakat.
Selain itu, ada ketidaksesuaian antara izin dan praktik pengobatan yang dijalankan.
"Waktu itu izinnya kan pijat tradisional, tapi kenyataannya tidak melakukan pijat," tuturnya.
"Tapi kami tidak dalam posisi untuk menilai benar apa salah terapi yang diberikan. Hanya pengumpulan informasi dan kronologi saja," terangnya.
(*)