Kepala Dinkes Kabupaten Blitar, Christine Indrawati, mengatakan, pengecekan lapangan akan dilakukan, terutama untuk memastikan apakah benar ada praktik pengobatan alternatif atau tradisional di pondok tersebut.
“Kami akan lihat kembali apa benar buka praktik pengobatan. Kalau iya kan salah itu karena tidak punya izin, tapi kok tetap praktik pengobatan,” ujar Christine, Kamis malam.
Menurut Christine, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengaku belum pernah mengeluarkan izin praktik pengobatan untuk pondok tersebut.
Bahkan, izin praktik pengobatan tradisional tersebut sudah dicabut pada Agustus 2022.
Selain karena memicu kontroversi di masyarakat, ujarnya, pencabutan yang dilakukan lebih dari setahun lalu itu juga didasarkan pada ketidaksesuaian antara izin dan praktik pengobatan yang dijalankan.
“Waktu itu izinnya kan pijat tradisional, tapi kenyatataannya tidak melakukan pijat,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, Dinas Kesehatan juga akan meminta informasi terkait terapi apa yang diberikan kepada SWT.
“Tapi kami tidak dalam posisi untuk menilai benar apa salah terapi yang diberikan."
"Hanya pengumpulan informasi dan kronologi saja,” pungkasnya.
(*)
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar