Gridhot.ID - Kecelakaan bus PO Handoyo yang terjadi di Tol Cipali kini sedang dalam penangan kepolisian.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, total ada 12 penumpang tewas akibat kejadian kecelakaan bus Handoyo.
Dari keduabelas korban satu di antaranya adalah anak-anak dan ada satu keluarga yang tewas secara bersamaan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, bus Handoyo tersebut masuk ke gigi atau gear enam di saat memasuki tikungan di KM 72 Tol Cipali.
Menurut penyelidikan sopir bus juga tidak melakukan pengereman secara cukup karena bus memiliki kecepatan yang cukup tinggi.
Bus sampai terguling dan membuat penumpang di dalamnya tewas.
Sang sopir pun langsung diamankan polisi dan dimintai keterangan terkait kecelakaan ini.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, Rinto Katana (28) sopir bus PO Handoyo dengan nomor polisi AA 7626 OA jurusuan Yogyakarta-Solo yang mengalami kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cipali sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian, Sabtu (16/12/2023).
Pria asal Purworejo, Jawa Tengah itu terancam hukuman 12 tahun penjara karena kelalaian saat kendarai bus hingga alami kecelakaan di Tol Cipali yang sebabkan 12 orang tewas dan 10 orang luka-luka termasuk dirinya.
Rinto pun mengakui kelalaian tersebut saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta pada Sabtu (16/12/2023) malam.
"Engga disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," kata Rinto.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar