Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tewaskan 12 Penumpang , Sopir Bus Handoyo yang Kecelakaan di Tol Cipali Ngaku Tidak Ngebut, Kendaraan Aman, dan Sempat Ngerem

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 17 Desember 2023 | 19:42
Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore. Simak daftar nama korban kecelakaan Tol Cipali hari Jumat, termasuk balita yang meninggal. Kecelakaan ini menewaskan 12 orang dan melukai 9 orang.
Dok, Tribun Jabar

Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore. Simak daftar nama korban kecelakaan Tol Cipali hari Jumat, termasuk balita yang meninggal. Kecelakaan ini menewaskan 12 orang dan melukai 9 orang.

Dirinya mengaku bahwa saat berkendara dalam kondisi sehat dan sudah mengenal kondisi jalan yang dilintasi.

"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," katanya.

Terkait kondisi kendaraan, ia menyebutkan bahwa bus yang dikendarai dalam keadaan normal dan tidak ada masalah.

"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," kata Rinto.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapka, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.

Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.

"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Edwar.

(*)

Source :Kompas.comTribun Jabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x