Saat ini, polisi juga tengah mendalami peran keterkaitan AH dengan tersangka MA. Fahmi menyebut pihaknya membuka peluang adanya tersangka lain.
"Terhadap kasus ini sedang didalami dan bila ditemukan bukti baru maka akan ada tersangka lainnya," ujar Fahmi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma dan 2 unit telepon genggam milik MA dan AH.
"Tersangka ini terbukti melanggar pasal 120 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, dengan kurungan penjara paling 15 tahun penjara," kata Fahmi.
Adapun Kepolisian Daerah Aceh mencatat sejak tahun 2015 hingga Desember 2023 ini, sudah menangani berbagai kasus terkait imigran Rohingya dan menetapkan total 42 tersangka.
Baca Juga: Media Asing Soroti Pengungsi Rohingya yang Kini Dapat Penolakan dari Masyarakat Aceh
(*)