Pasalnya selama ini warga sangat tersiksa dengan mobilitas truk tambang atau transpoter.
Padahal sesuai dengan Perbup Nomor 120 tahun 2021, jadwal truk tambang melintas pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Tetapi aturan itu tidak dipatuhi.
Alhasil warga Parungpanjang dihantui resiko kecelakaan yang tinggi.
Belum lagi macet dan polusi akibat truk tambang yang begitu menyiksa warga Parungpanjang, Bogor.
Kondisi ini justru berbanding terbalik dengan kepemilikan harta Camat Parungpanjang.
Icang tercatat memiliki sejumlah kendaraan mentereng.
Hal ini terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 28 Februari 2023 periodik 2022.
Dalam LHKPN Camat Parungpanjang memiliki harta sebanyak Rp 4.580.379.300.
(*)