Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati Arfiani mengatakan, petugas Imigrasi bernama Tri Fattah (TF) masih bernapas saat dijatuhkan dari lantai 19 apartemen di Karang Tengah, Tangerang, pada (27/10/2023) lalu.
Hal itu didapat dari pemeriksaan forensik yang dilakukan pada jenazah Fattah.
"Dari pemeriksaan luka-luka lecet dan memar yang ada pada tubuh jenazah itu merupakan luka sebelum meninggal (Antemortem)," ucap Arfiani kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
"Berarti ada tanda yang menunjukkan bahwa korban itu masih bernapas pada saat dijatuhkan," tambah dia.
Arfiani tak dapat memastikan apakah KH sudah membunuh sesaat sebelum TF terjatuh dari lantai 19 apartemen.
"Untuk hidup atau waktu meninggalnya kami tidak bisa menentukan, karena kan kami terima sudah jenazahnya," jelas Arfiani.
"Tetapi, luka-luka yang ada itu terjadi pada saat korban masih bernapas," tambah ia.
Sebelumnya, Arfiani mengungkap, penyebab kematian TF diduga kuat akibat dari benda tumpul.
Hal itu lantaran ditemukannya luka di bagian kepala, dada, iga, punggung, dan tulang kering dalam jenazah TF.
(*)