Polisi juga menemukan darah dan DNA pelaku di balkon apartemen, tempat korban terjatuh.
Selain itu, terdapat juga DNA pelaku di pintu kaca yang merupakan akses dari dalam unit ke balkon apartemen.
"Artinya tempat di mana korban ini jatuh, itu ada DNA pelaku. Kemudian, kunci pintu di mana pintu kaca ini sempat dilepas itu ada DNA pelaku," tutur Hengki.
"Termasuk kami temukan DNA campuran di sandal korban yang ada di seputaran sofa hari ini," jelas dia.
Dari pemeriksaan dokter forensik, pada jenazah korban juga terdapat bekas luka benda tumpul.
"Keterangan dari dokter, ada luka di kepalanya akibat terkena benda keras," ucap Hengki.
Untuk diketahui, TF tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang pada 27 Oktober 2023.
Saat ini, KH telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Atas temuan baru polisi, KH juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban masih hidup saat dijatuhkan dari lantai 19
Source | : | Tribunmedan |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar