GridHot.ID - Terbongkarnya praktik aborsi ilegal di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading menuai banyak sorotan.
Pasalnya, eksekutor praktik aborsi itu hanyalah seorang wanita lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Eksekutor tersebut berinisial D (49).
Dalam menjalankan aksinya melakukan praktik aborsi ilegal, D dibantu oleh OIS (42), wanita lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
D dan OIS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Kompas.com, proses penggerebekan terhadap praktik aborsi ilegal itu dilakukan usai Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dari masyarakat pada 14 Desember 2023.
"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/12/2023).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal.
Mereka adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
"Ditetapkan tersangka lima orang dan dua di antaranya dilakukan penahanan yaitu atas nama D seorang perempuan dan atas nama OIS itu juga seorang perempuan," ungkap Gidion.
Baca Juga: Berhasil Gugurkan Kandungan Pacar, Pemuda 19 Tahun di Bandung Nekat Buka Jasa Aborsi Online