Karena, diketahui bahwa pihak kantor perbankan tempat terdakwa MG pernah bekerja telah mengganti dan melunasi seluruh kerugian uang nasabah yang hilang akibat perbuatan terdakwa MG.
Sehingga tanggung jawab di luar penegakan hukum yang dapat dilakukan terdakwa MG adalah mengembalikan atau mengganti uang milik kantor perbankan tempatnya bekerja.
“Ya segera diusahakan. Saudara mengambil uang ini, kan saudara yang berurusan dengan bank. Bisa tidak sebisa mungkin sebelum tuntutan atau putusan, saudara bisa melakukan koordinasi dengan bank untuk menyelesaikan tanggungan ini. Karena bisa menjadi bahan pertimbangan majelis,” ungkap Hakim Ketua Arwana.
Mendengar usulan dari Hakim Ketua Arwana, terdakwa MG mengaku akan mengupayakan untuk memenuhi tanggung jawab dengan cara menjual berbagai aset tanah dan rumah yang dimilikinya.
Air mata dan tangis sesenggukan MG pun akhirnya pecah saat dirinya tak kuasa mendengar pertanyaan Hakim Ketua Arwana yang menyebut nasib masa depan ketiga anaknya selama ia menjalani masa hukuman.
Terdakwa MG pun mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Mohon maaf Yang Mulia saya sangat menyesal. Saya belum pernah dihukum. Iya saya dikeluarkan dari kantor bank. Anak saya ada 3 yang mulia. Pertama, 5 tahun. Kedua, 3 tahun. Ketiga, yang masih kecil sekitar setahun,” pungkasnya.
Sementara itu, JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengatakan, terdakwa MG merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
“Dia tunggal, tidak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri, jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” ungkap Ari Wibowo pada TribunJatim.com, Rabu (20/12/2023).
Mengenai makna usulan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Arwana agar terdakwa MG mengembalikan uang yang diambi, Ari Wibowo juga menjelaskan hanya sebatas menambah poin pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara tesebut
“Terkait dengan kerugian keuangan negara, jelas di pasal 4, kurang lebihnya itu; terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara itu, tidak menghapus untuk pidananya. Jadi hal tersebut cuma meringankan terkait nantinya pada saat sebelum tuntutan itu yang meringankan pada saat tuntutan. Misalkan nanti pas tuntutan atau sebelum putusan itu sekiranya meringankan dia untuk hakim memutus, pengembalian itu tetap diperhitungkan. Tapi, soal menghapus pidana, itu tidak,” pungkasnya.
(*)