Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Suaminya Nganggur, Eks Karyawan Bank Pilih Kuras 298 Tabungan Nasabahnya Demi Foya-Foya, Ngaku Buat Sekolah Anak Tapi Langsung Dibungkam Hakim

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 25 Desember 2023 | 09:42
MG, tersangka kasus penilapan uang nasabah sebesar Rp800 juta.
Tribun Jatim/Luhur Pambudi

MG, tersangka kasus penilapan uang nasabah sebesar Rp800 juta.

Gridhot.ID - Mantan karyawan bank di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya diketahui telah menilap uang ratusan nasabahnya sendiri.

Dikutip Gridhot dari Tribun Gorontalo, pelaku yang berinisial MG tersebut menguras tabungan 298 nasabahnya sendiri.

Pelaku melakukan aksinya saat masih menjadi karyawan bank.

Adapun Isi rekening paling sedikit dikuras Rp500 ribu dan paling besar Rp30 juta.

Untuk memuluskan aksinya, MG mengaku hanya mengambil uang nasabah dari mereka yang jarang melakukan transaksi keuangan selama 10 tahun terakhir.

Total ada Rp800 juta uang nasabah yang dikuras habis dan dimanfaatka MG selama ini.

“298 rekening (nasabah milik korban jadi sasaran). Hasil uang yang didapat sekitar Rp 800 juta. Sejak 2019-2022. Isi paling banyak saya ambil Rp 30 juta, paling sedikit ada Rp 500 ribu, Yang Mulia,” ujar terdakwa MG, dalam pemeriksaan yang berlangsung secara online di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (19/12/2023).

Kelakuan MG mulai terbongkar setelah ada tiga nasabah yang sadar kalau saldo tabungan mereka hilang begitu saja.

MG yang panik sudah berusaha untuk mengembalikan uang-uang yang dinikmatinya tersebut.

“Saya juga berusaha mengembalikan uang ke nasabah itu. Ada sekitar tiga nasabah, uang yang saya kembalikan sekitar Rp30 juta, iya pakai uang pribadi, Yang Mulia,” katanya.

Pimpinan bank yang curiga langsung melakukan audit besar-besaran hingga akhirnya ditemukan kesalahan MG.

Baca Juga: Kelompok Hacker Ngaku Colong 15 Juta Data Nasabah BSI Sampai Dokumen Kontrak Kerja Bank, Ini Ancamannya Jika Permintaannya Tak Dituruti

MG langsung dipecat dari kantornya dan tak menerima gaji sejak tahun 2022.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, MG mengaku dirinya menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah yang memiliki akses perangkat lunak aplikasi internal pelayanan nasabah.

Dalam sistem perangkat lunak kantor perbankan tempat terdakwa MG bekerja, terdapat Aplikasi User Camp.

Layanan tersebut hanya bisa diakses oleh dua orang pengguna karyawan (user) yang bertugas sebagai ‘user maker’ dan ‘user checker’.

Terdakwa MG mengaku dirinya selama ini bertugas sebagai user maker.

Dan saat melakukan aksinya, ia membutuhkan user checker milik tempat kerjanya dengan cara mengingat-ingat dan mencoba susunan kode password berdasarkan pengetahuannya selama menggeluti pekerjaan tersebut sejak tahun 2013 itu.

Menurutnya kode password yang dipakai oleh teman-teman sesama karyawan untuk mengakses akun user selalu disusun dengan huruf dan angka yang terbilang mudah diingat dan dinalar.

“Iya saya user maker, password-nya saya mencoba sandi sebelum-sebelumnya. Ada 5 user checker (yang saya dipakai). User maker lebih dari 5,” ungkap terdakwa MG.

Setelah mengakses pusat data berisi pencatatan tabungan para nasabah dan nomor rekening tabungan nasabah yang terbilang pasif bertransaksi selama kurun waktu 10 tahun, terdakwa MG mulai menguras tabungan satu per satu nomor rekening nasabah.

Caranya, ia membuat sebuah nomor rekening baru menggunakan data identitas pribadi orang lain yang sama sekali tidak memiliki riwayat membuka nomor rekening sebuah kantor bank lain.

“Saya melakukan tarik tunai di bank lain. Seingat saya pada saat itu juga (langsung diambil uang tunai),” ungkapnya.

Baca Juga: Pakai KTP Fiktif Nasabah Prioritas, Pegawai Bank BUMN Ini Dibantu Suami Bobol Dana Rp 5,1 Miliar, Begini Kronologinya

Saat ditanya motif melakukan kejahata tersebut, MG mengaku karena terdesak biaya kebutuhan hidup ketiga anaknya yang masih berusia kisaran balita.

Yakni anak pertama berusia lima tahun, anak kedua berusia tiga tahun, dan anak ketiga berusia setahun.

Selain itu, ia juga membutuhkan banyak uang untuk memenuhi biaya hidup keluarganya karena cuma dirinya yang menjadi tulang punggung keluarga.

Apalagi sang suami, tidak bekerja. Alasan lainnya adalah terdakwa MG terdesak untuk melunasi cicilan aset tanah dan rumah miliknya pribadi.

Ia juga mengakui sebagain uang digunakan untuk bersenang-senang seperti plesiran dan berlibur bersama keluarganya sebulan atau dua bulan sekali.

“Kebutuhan sehari-hari, kemudian suami saya juga enggak bekerja. Buat bayar sekolah anak, dan bayar cicilan tanah Rp 2,5 juta. Buat jalan-jalan dengan keluarga sebulan sekali,” jawab terdakwa MG.

Saat mendengar itu, Hakim Ketua Arwana pun berkata,"Anak baru 5 tahun, kalau membiayai sekolah, usia segitu belum terlalu banyak biaya. Janganlah saudara berpikir sempit begitu. Saudara masih muda. Kalau hanya mengandalkan gaji, bisa kok hidup, kalau mengatakan penghasilan suami saudara tidak menentu."

Hakim Ketua Arwana mengatakan ke terdakwa MG untuk tidak berpikir gegabah lagi dalam mencari tambahan penghasilan.

“Saya rasa memang benar menurut keterangan saksi-saksi lainnya, bahwa (penyebab terseret kasus) saudara karena gaya hidup. Kalau mengikuti gaya hidup saudara enggak ada habisnya. Dengan gaji saudara sebenarnya bisa tertutupi untuk makan saudara. Ya jadi menyesal ya,” kata Hakim Ketua Arwana.

Menimbang bahwa terdakwa MG memiliki tanggung jawab merawat ketiga orang anak yang masih balita.

Hakim Ketua Arwana memberikan masukan agar terdakwa MG berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan keluarga untuk menyelesaikan tanggung jawab pembayaran ganti rugi akibat perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya kepada pihak kantor bank tempat terdakwa MG pernah bekerja.

Baca Juga: Jejak Kalenak Murib Pimpinan KKB Papua, Kabur dari Lapas Lalu Habisi Nyawa Karyawan Bank, Demian Yumame Tewas Ditembak di Kepala

Karena, diketahui bahwa pihak kantor perbankan tempat terdakwa MG pernah bekerja telah mengganti dan melunasi seluruh kerugian uang nasabah yang hilang akibat perbuatan terdakwa MG.

Sehingga tanggung jawab di luar penegakan hukum yang dapat dilakukan terdakwa MG adalah mengembalikan atau mengganti uang milik kantor perbankan tempatnya bekerja.

“Ya segera diusahakan. Saudara mengambil uang ini, kan saudara yang berurusan dengan bank. Bisa tidak sebisa mungkin sebelum tuntutan atau putusan, saudara bisa melakukan koordinasi dengan bank untuk menyelesaikan tanggungan ini. Karena bisa menjadi bahan pertimbangan majelis,” ungkap Hakim Ketua Arwana.

Mendengar usulan dari Hakim Ketua Arwana, terdakwa MG mengaku akan mengupayakan untuk memenuhi tanggung jawab dengan cara menjual berbagai aset tanah dan rumah yang dimilikinya.

Air mata dan tangis sesenggukan MG pun akhirnya pecah saat dirinya tak kuasa mendengar pertanyaan Hakim Ketua Arwana yang menyebut nasib masa depan ketiga anaknya selama ia menjalani masa hukuman.

Terdakwa MG pun mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Mohon maaf Yang Mulia saya sangat menyesal. Saya belum pernah dihukum. Iya saya dikeluarkan dari kantor bank. Anak saya ada 3 yang mulia. Pertama, 5 tahun. Kedua, 3 tahun. Ketiga, yang masih kecil sekitar setahun,” pungkasnya.

Sementara itu, JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengatakan, terdakwa MG merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

“Dia tunggal, tidak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri, jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” ungkap Ari Wibowo pada TribunJatim.com, Rabu (20/12/2023).

Mengenai makna usulan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Arwana agar terdakwa MG mengembalikan uang yang diambi, Ari Wibowo juga menjelaskan hanya sebatas menambah poin pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara tesebut

“Terkait dengan kerugian keuangan negara, jelas di pasal 4, kurang lebihnya itu; terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara itu, tidak menghapus untuk pidananya. Jadi hal tersebut cuma meringankan terkait nantinya pada saat sebelum tuntutan itu yang meringankan pada saat tuntutan. Misalkan nanti pas tuntutan atau sebelum putusan itu sekiranya meringankan dia untuk hakim memutus, pengembalian itu tetap diperhitungkan. Tapi, soal menghapus pidana, itu tidak,” pungkasnya.

(*)

Source :Kompas.com Tribun Gorontalo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x