Penganiayaan itu dipicu karena RA bermaksud hendak membawa bayinya yang berusia 6 hari ke rumah pelaku Masuri karena hendak melihat cucunya.
Namun, korban Herman melarang karena menurut adat setempat bayi dilarang ke luar rumah bila masih dibawah 40 hari.
Karena dilarang, RA lalu menendang mertuanya sampai jatuh. Herman kemudian melawan dan mengambil pisau dan menusuk menantunya sendiri dengan pisau.
"Korban kemudian pulang ke rumah dan mengadukan hal tersebut. Ternyata pelaku emosi dan membalas korban," kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, Masuri dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar