Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Petani di Musi Rawas Bunuh Besan karena Hal Ini, Pelaku Manangis Ngaku Khilaf: Saya Ingin Anak Tidak Pisah

Siti Nur Qasanah - Rabu, 27 Desember 2023 | 17:42
Masuri (54) tersangka pembunuhan terhadap besannya, warga RT.03 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, saat dihadirkan dalam pres release Polres Musi Rawas, Selasa (26/12/2023).
SRIPOKU/Eko Mustiawan

Masuri (54) tersangka pembunuhan terhadap besannya, warga RT.03 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, saat dihadirkan dalam pres release Polres Musi Rawas, Selasa (26/12/2023).

Melansir Kompas.com, Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Pramono menegaskan, motif Masuri menghabisi nyawa Herman karena dilatarbelakangi kesal akibat anaknya RA ditusuk oleh korban menggunakan senjata tajam.

Penganiayaan itu dipicu karena RA bermaksud hendak membawa bayinya yang berusia 6 hari ke rumah pelaku Masuri karena hendak melihat cucunya.

Namun, korban Herman melarang karena menurut adat setempat bayi dilarang ke luar rumah bila masih dibawah 40 hari.

Karena dilarang, RA lalu menendang mertuanya sampai jatuh. Herman kemudian melawan dan mengambil pisau dan menusuk menantunya sendiri dengan pisau.

"Korban kemudian pulang ke rumah dan mengadukan hal tersebut. Ternyata pelaku emosi dan membalas korban," kata Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, Masuri dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres.

(*)

Source :Kompas.com Tribunsumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x