Setelah mengetahui Lukas tidak bernapas lagi, pihak keluarga langsung memanggil dokter.
"Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus.
Rencananya, jenazah Lukas akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.
Sebagai informasi, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua. Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit.
Selama menjalani proses hukum, Lukas Enembe beberapa kali mengeluh sakit.
Beberapa penyakit yang diklaim diderita Lukas, yakni stroke, penyakit jantung, paru-paru dan ginjal.
Dalam kasus ini, Lukas divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding dari Lukas dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Pada tingkat sebelumnya, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas selama 5 tahun.