Setelah melakukan aksi keji tersebut, James ternyata langsung menyerahkan ke Polsek Blimbing dan mengakui perbuatannya.
Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ada dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan James.
"Kami menangani adanya TKP dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan tersangka JM kepada istrinya," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, kepolisian pun menetapkan JM sebagai tersangka.
"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiawaan tersangka," ungkapnya.
Disinggung terkait tersangka memutilasi jenazah korban menjadi berapa bagian, pihaknya hanya menjawab singkat.
"Nanti kami infokan lagi. Yang jelas, potongan tubuh korban berada dalam ember yang ada di halaman rumah tersangka," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membeberkan kronologi James Loodewyk Tomatala (61) memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55).
"Pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka menjemput korban di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta. Setelah itu, pulang ke rumah tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Baca Juga: Ibu dan Anak di Pasuruan Dibunuh Tetangga Belakang Rumah, Motif Pelaku Ingin Kuasai Harta
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar