Baca Juga: Ibu dan Anak di Pasuruan Dibunuh Tetangga Belakang Rumah, Motif Pelaku Ingin Kuasai Harta
Diketahui, rumah tersangka James Loodewyk Tomatala terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Sesampainya di rumah sekira pukul 10.30 WIB, tersangka dan korban bertengkar.
Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan tangan lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," jelasnya.
Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Lalu, muncullah ide untuk dimutilasi menjadi beberapa bagian.
"Dugaan awal, mutilasi dilakukan tersangka karena berencana menghilangkan jenazah korban,"
"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian, antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri," bebernya.
Dia menuturkan, peristiwa itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) pagi.
"Tersangka menyerahkan diri, sehingga peristiwa ini terungkap.
Dan hingga saat ini, tersangka masih kami periksa," pungkasnya.
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.