Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syok Terima Tagihan Fiktif, Ini Kronologi Data Pribadi Veri AFI Tersebar hingga Digunakan di 60 Aplikasi Pinjol

Desy Kurniasari - Minggu, 07 Januari 2024 | 15:13
Mila Cheah (Kiri) membenarkan data pribadi Veri Afandi atau Veri AFI (Kanan), pemenang audisi Akademi Fantasi Indosiar (AFI) 2004 tersebar luas, hingga digunakan oknum tidak bertanggung jawab dengan cara digunakan untuk di 60 aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa

Mila Cheah (Kiri) membenarkan data pribadi Veri Afandi atau Veri AFI (Kanan), pemenang audisi Akademi Fantasi Indosiar (AFI) 2004 tersebar luas, hingga digunakan oknum tidak bertanggung jawab dengan cara digunakan untuk di 60 aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal

Kronologi kejadiannya menurut Mila Cheah, pada Desember 2023 Veri AF iseng instal aplikasi Pinjol Kredit Digital.

Setelah menginstal sesuai dengan petunjuk aplikasi, Veri AFI harus memasukkan KTP dan nomor rekening pribadinya.

"Karena penasaran baru pertama kali menginstal aplikasi pinjol, klien kami (Veri AFI) melihat ternyata aplikasi itu bisa beri pinjaman dengan tenor 7 hari dan bunga yang sangat tinggi. Lalu, setelah melihat itu klien kami merasa tak tertarik lalu menutup aplikasi KREDIT DIGITAL tersebut." katanya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (6/1/2024).

Sekitar kurang lebih seminggu setelah instal aplikasi KREDIT DIGITAL tersebut, jelas Mila Cheah, tiba tiba ada pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) bahwa pengajuan pinjaman Veri AFI sudah jatuh tempo.

"Sedangkan klien kami merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke aplikasi manapun. Karena merasa di ancam dan malu namanya tersebar ke semua kontak yang ada di handphone. Terpaksa klien kami lakukan beberapa kali pembayaran dan kerugian saat ini capai puluhan juta rupiah." paparnya.

Pihak pinjol, kata Mila Cheah, mengancam kliennya melalui pesan SMS akan menyebarkan dan mengajukan pinjaman atas namanya ke 60 Aplikasi pinjol, tanpa harus meminta izin, dan pencairan tanpa melalui rekening kliennya.

"Ternyata ancaman itu benar dilakukan, nama klien kami terdaftar mengajukan pinjol di beberapa aplikasi dan depkolektor aplikasi itu mengirimkan SMS dan juga WhatsApp ke beberapa orang yang namanya ada di kontak klien kami, dengan kata-kata kasar, kotor dan mengancam." paparnya.

Ia mengatakan, oknum pinjol ilegal seperti itu harus segera diberantas.

"Karena sangan merugikan banyak pihak nama klien kami tercemar seolah oleh klien kami memiliki pinjaman di beberapa aplikasi Pinjol ilegal tersebut." jelasnya.

Maka, jelas Mila Cheah, pihaknya melaporkan oknum tersebut dengan Tindak Pidana penyebaran data pribadi sesuai pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 KUHP PIDANA tentang Pengancaman Oknum perusahaan fintech terhadap nasabah dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE Tentang penagih hutang, menyebarluaskan data debitur yang jelas merugikan debitur baik secara Psikologi maupun fisik.

Baca Juga: Terlilit Pinjol Gara-gara Hobi Judi Slot, PNS di Purworejo Enteng Gadaikan Laptop dan Motor Dinas Milik Negara

"Hal itu melanggar prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana di atur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang rahasia dan keamanan data dan atau informasi konsumen" ucapnya.

Source :Wartakotalive.com Tribunnewsbogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x