Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bejatnya Ayah di Sumbawa Rudapaksa Anak Kandung sejak Umur 6 Tahun, Korban Alami Trauma hingga Depresi

Siti Nur Qasanah - Senin, 08 Januari 2024 | 15:00
Ilustrasi ayah rudapaksa anak
(KOMPAS.COM/HANDOUT)

Ilustrasi ayah rudapaksa anak

Jarak satu tahun kemudian usai ibu kandungnya meninggal, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.Meskipun perbuatan pelaku cukup lama, namun Regi memastikan bahwa pihaknya telah berhasil menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan pelaku."Jadi, apa yang dialami selama ini pernah juga diceritakan korban ke rekan-rekannya. Itu kami jadikan juga kelengkapan alat bukti," ujarnya.Ada juga alat bukti dari hasil visum rumah sakit yang menyatakan ada luka lama pada kelamin korban dan menurut keterangan ahli pidana dari Universitas Mataram unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi."Dengan seluruh alat bukti yang kami dapatkan ini kemudian kami tingkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SAM sebagai tersangka," ucap Regi.

Penyidik menetapkan SAM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Duel di Rumah, Ayah di Semarang Bunuh Anak Kandungnya Sendiri Demi Lindungi Keluarga: Kami Sudah Biasa...

(*)

Source :Kompas.com ANTARA News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x