GridHot.ID - Terungkap fakta baru soal kasus pembunuhan pedagang kios semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelaku yang bernama Dede Jaya (28) diketahui melakukan pembunuhan pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Rupanya, pelaku nekat melancarkan aksi brutalnya karena gelap mata atas dasar sakit hati pada korban.
Melansir tribunnews.com, polisi telah menetapkan Dede Jaya (28), pembunuh seorang pedagang semangka bernama Sutomo (33) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata menyebut bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang didapat.
"Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," kata Leonardus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).
Polisi pun telah berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Selain itu, kata Leonardus, pihaknya juga menyita sebuah botol yang digunakan pelaku untuk menyimpan air keras.
Atas perbuatan kejinya, Dedi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ucap Leonardus.
Dilansir dari tribunsumsel.com, terungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan pegawai kios semangka yang dilakukan oleh DJ alias Dede Jaya.