Beroperasi sejak 2022
Melansir Kompas.com, menurut Wira, Menurut Wira, penyelundupan ini sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Kendaraan itu didapat dengan cara membeli dari pihak leasing dengan harga murah.
Mereka membeli kendaraan yang tidak dibayar cicilannya oleh para debitur tetapi tidak melalui prosedur yang ada.
"Para tersangka membeli kendaraan roda dua maupun roda empat dari debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," jelas Wira.
Kasus ini terungkap saat korban berinisial TS, IM, dan pihak lembaga pembiayaan kredit (leasing) yang termasuk dalam anggota Asosisasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melaporkan ada unit kendaraan yang hilang.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya oknum dari leasing yang turut membantu aksi pelaku.
Keuntungan menggiurkan
Adapun tersangka membeli kendaraan roda dua bodong itu seharga Rp8 hingga Rp10 juta per unit dan kendaraan roda empat seharga Rp60 hingga Rp120 juta per unit.
Kemudian kendaraan roda dua akan dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp15 hingga Rp20 juta.
"Sedangkan kendaraan roda empat dijual dengan estimasi harga antara Rp100 sampai Rp200 juta per unit," kata Wira.