Penyelundupan kendaraan ini dilakukan selama satu atau dua bulan sekali.
Tersangka diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp400 juta per bulannya.
MY dan EI yang menyelundupkan kendaraan bodong ke Timor Leste, bisa meraup keuntungan hingga Rp4 miliar per tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480-481 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tiga Anggota TNI terseret
Tiga anggota TNI AD terseret dalam dugaan penyelundupan kendaraan bodong ini. Ketiganya kini ditetapkan menjadi tersangka penadah kendaraan bodong di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Jawa Timur.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, ketiga anggota itu yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kristomei kepada wartawan, Rabu.
Mereka terjerat pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, ketiganya juga terjerat pasal 103 KUHP militer karena menolak atau tidak menaatin perintah dinas. Ketiganya terancam pidana paling lama lima tahun penjara. (*)