Atas perbuatannya, pelaku RT dan I dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Dengan diamankannya kedua warga masyarakat yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga dicaci maki dengan menggunakan kata-kata kasar, apa yang saya sampaikan di rilis pertama bahwa yang melakukan pemukulan dan intimidasi bukan anggota Polri. Kami kenakan Pasal 170 KUHP," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, polisi menjelaskan, RT dan I adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan.
Namun apesnya, mereka turut menjadi korban lakalantas oleh Steven yang mengendari kendaraaan secara brutal saat kabur dari kejaran polisi.
"Yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat terjadi aksi pengejaran," katanya.
Sehingga, yang bersangkutan ikut mengejar dan melakukan tindak kekerasan terhadap Steven.
"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri," tutupnya.
Saat kejadian berlangsung, RP yang berstatus sebagai pelaku pemukulan tampak mengenakan jaket dan helm hitam.
RP menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.
"Pada saat kejadian tersangka I menggunakan helm warna abu-abu, dan menggunakan jaket warna merah marun," ucapnya.
I berperan ikut-ikutan menangkap dan memukul Steven di dalam mobilnya.