Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau, 5 stel pakaian milik korban dan satu buah telepon genggam.
Saat disinggung soal kondisi psikologis pelaku, dia mengatakan sedang dalam proses pemeriksaan.
Ia menambahkan tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut saat jam pelajaran.
"Iya mengakui. Dilakukan di lingkungan sekolah saat jam sekolah," katanya.
Aditya menjelaskan bukti terkuat untuk menetapkan tersangka adalah pengakuan pelaku. Selain itu juga dari hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban dan tersangka.
Sedangkan untuk visum baru akan dilakukan pihak kepolisian.
"Dari pendalaman kami, pengakuan tersangka juga, tidak mutlak hasil pemeriksaan psikologis tersangka. Baru akan dilakukan (visum)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu SD swasta di Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan Polresta Yogyakarta pada tanggal 8 Januari 2024 mendapatkan laporan dari SI (42) terkait kasus dugaan kekerasan seksual di SD swasta dengan korban sebanyak 15 orang.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, hanya 5 orang yang memenuhi unsur untuk naik ke proses penyelidikan.
"Korban, yang memenuhi unsur 5 terdiri 4 laki-laki dan 1 perempuan usia 11 sampai 12 tahun," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Suryadharma, Senin (15/1/2024).
(*)