"Autopsi jenazah korban di RSUD RAA SoewondoPati. Penyebab kematian, luka tusuk pada organ limpa dengan dalam 10 sentimeter yang mengakibatkan pendarahan," terang Alfan.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun," tegas Alfan.
Sudah Lama Simpan Dendam
Sementara tersangka, pemuda bertato itu mengaku sudah lama menyimpan dendam kesumat kepada korban akibat memacari ibunya yang masih bersuami.
"Udah dendam. Ayah saya tidak tahu kalau ibu saya selingkuh. Selama ini ibu sudah saya ingatkan," tuturtersangka.
Tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Pati saat bersembunyi di rumah sepupunya di Kecamatan Margoyoso, Pati pada Selasa (16/1/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan kasus pembunuhan Kaur Pemdes Giling ini diback-up juga oleh Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.
"Diamankan tanpa perlawanan beberapa jam usai dilaporkan," kata Alfan.
(*)