Ketika di dapur, dia bertemu dengan ibunya.
Lalu tiba-tiba dia mengungkapkan kekesalannya atas hubungan gelap ibunya dengan korban.
Setelah terjadi cekcok, pada pukul 04.30 Setiyo langsung menghampiri kediaman korban dan terjadilah penusukan yang menewaskan Suratman.
"Sedangkan ayah tersangka selama ini merantau ke Sumatra bekerja di tempat dompeng (tambang) emas," ucap dia.
Kini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolresta Pati, Setiyo mengaku telah lama menyimpan dendam kepada korban akibat memacari ibunya yang masih bersuami.
"Saya merasa dendam karena dia berhubungan dengan ibu saya. Ayah saya tidak tahu kalau ibu saya selingkuh. Selama ini ibu sudah saya ingatkan (agar tidak selingkuh)," tegas dia.
Ia juga mengaku membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
"Setelah itu saya kabur. Pisau saya buang ke perkebunan," ucap tersangka.
(*)