GridHot.ID - Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) menjadi tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam.
Budi Said menjadi tersangka usia diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (18/1/2024) ini.
Pengusaha properti asal Surabaya itu dijadikan tersangka bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam.
Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Awal Kasus
Melansir TribunJakarta.com, kasus bermula pada tahun 2018.
Pada tahun 2018 itu, Budi Said membeli emas ke PT Antam di Butik Antam Surabaya sebanyak 7 ton dengan harga diskon sebesar Rp3,5 triliun.
Budia Said sudah menerima sekitar 5,9 ton emas. Sisanya seberat 1,1 ton emas belum diberikan.
Padahal, Budi Said merasa sudah membayar biaya pembelian untuk 7 ton emas.