Budi Said kemudian menagih emas seberat 1,1 ton itu sampai ke kantor Antam di Jakarta.
Namun pihak Antam membalas dengan mengatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi Said lantas menggugat Antam ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 7 Februari 2023.
Budi Said menang sampai tingkat kasasi dan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Antam ditolak Mahkamah Agung.
Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat ini yakni Rp1,1 triliun kepada Budi Said.
Ada Rekayasa
Melansir Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar borok Budi Said.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, mengatakan bahwa Budi Said melakukan rekaya pembelian emas pada tahun 2018 dengan sejumlah pegawai Antam.
Budi Said seolah-olah membeli emas dengan harga diskon, padahal dikson itu tidak pernah ada.
Baca Juga: Kisah Penjual Gorengan yang Kini Sukses Jadi Bos Skincare hingga Dijuluki Crazy Rich Karawang
Mekanisme pembayaran pun diatur sedemikian rupa di luar prosedur agar kecurangan tidak terendus.
"Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam. Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," kata Kuntadi dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/1/2024).