Sebagai informasi, di dalam konten video tersebut ada berupa wawancara antara pembawa acara bernama Gilang dengan seorang perempuan bernama Siska.
Dan perempuan tersebut mengaku sebagai korban dari sekte pengabdi setan di Kota Malang.
Untuk mendalami kebenaran informasi adanya sekte pengabdi setan, maka Satreskrim Polresta Malang Kota akan memanggil kedua orang yang ada di dalam konten video tersebut.
"Rencananya dalam minggu ini. Kami sudah komunikasi dengan yang bersangkutan."
"Hal ini untuk memastikan, apa yang disampaikan dalam konten adalah hal yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.
Pria yang akrab disapa Danang ini menuturkan, bahwa apa yang sudah menjadi konsumsi publik harus bisa dibuktikan kebenarannya.
"Ketika seseorang menyatakan sesuatu dalil, maka dia harus membuktikan dalil tersebut."
"Apalagi sifatnya konsumsi publik dan menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan rasa resah terhadap masyarakat," jelasnya
Apabila di dalam pemeriksaan, peristiwa yang dialami oleh Siska terkait sekte pemuja setan di Kota Malang benar adanya.
Maka, Satreskrim Polresta Malang Kota bisa meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Apabila ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kami lakukan gelar perkara. Sehingga, prosesnya bisa naik," pungkasnya.