Bisa Terancam Hukuman Mati
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (19/1/2024) sore.
Sugeng mengatakan pelaku mendapat ancaman pidana paling berat berupa hukuman mati.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," kata Sugeng.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas menjelaskan bahwa sampai saat ini masih satu orang pelaku yang ditetapkan.
"Sampai saat ini belum ada (pelaku lain)," ujar Denny.
Kasus pembunuhan terhadp bocah berusia delapan tahun di Bontan, Sulawesi Utara (Sulut), menggemparkan banyak pihak.
Denny juga menjelaskan bahwa akan berkonsultasi terkait kejiwaan pelaku.
"Kami akan berkonsultasi apakah yang bersangkutan ada kejiwaan yang di luar nalar," ucapnya.
Lebih lanjut, Denny mengatakan bahwa pelaku pria masih terikat hubungan keluarga dengan korban.
"Suami pelaku punya hubungan keluarga dengan korban," ujarnya.