Gridhot.ID - Kasus pembunuhan yang terjadi di Sulawesi Barat pada pertengahan tahun 2023 lalu akhirnya mencapai babak akhir.
Diketahui sebelumya terjadi pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Mamasa, Sulawesi Barat.
Korban berinisial HH masih berusia 15 tahun dan dibunuh oleh tersangka yang bernama Gepal atau Hasbullah yang berusia 26 tahun.
Selain membunuh, Gepal juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum kemudian membuang jasadnya di Jembatan Arteri Mamuju.
Kini Gepal telah menghadapi vonis hukuman penjara dari pengadilan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju memvonis Hasbullah (26) alias Gepal 15 tahun penjara karena membunuh HH (15), anak di bawah umur asal Mamasa, Sulawesi Barat.
Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.
"Mengadili menyatakan terdakwa Hasbullah alias Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan, kekerasan yang menghilangkan nyawa anak di bawah umur," kata Majelis Hakim Muhajir Mawardy, Kamis (18/1/2024).
Gepal dijerat tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.
Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.