Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.
Dikutip Gridhot dari Tribun Sulbar, Gamailel Keluarga Hetni gadis asal Mamasa korban pembunuhan kecewa atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa Hasbullah alias Gepal 15 tahun penjara.
Menurut Gamailel, perbuatan terdakwa Gepal itu tidak setimpal dengan apa yang telah perbuatan pada waktu melakukan pembunuhan terhadap korban.
Seharusnya Gepal dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang telah dilakukan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Terdakwa Gepal semestinya dijatuhi hukuman seumur hidup karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang.
"Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).
Kata dia, semua keluarga korban sudah pasti sangat merasa kecewa atas hukuman Gepal karena tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat.
"Keluarga sangat kecewa dengan putusan tersebut, sangat tidak setimpal," pungkasnya.
Pembunuhan yang dilakukan Gepal terjadi pada Minggu (11/6/2023).
Gepal membunuh gadis itu karena kesal lantaran korban yang diakui sebagai kekasihnya enggan diantar pulang.