Hal ini terbukti setelah petugas Satlantas Palembang mendapati adanya video viral tentang adanya pengendara motor yang nekat bonceng tujuh saat melintas Jembatan Ampera Palembang.
Pihaknya pun memberikan sanksi tilang sehingga pelanggar harus membayar denda.
Motor Yamaha LEXi milik pengemudi motor itu juga diamankan pihak kepolisian.
"Benar atas ulahnya pengendara motor ini kita berikan sanksi tilang dan harus membayar denda dan motornya juga sudah kita amankan," kata Emil, dilansir dadri Sripoku.
"Pelanggar ini yang kita berikan sanksi kepada pengendara motor ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga memberikan arahan berkendara lalu lintas yang baik kepada pengemudi yang viral itu.
"Pengendara ini sudah kami berikan arahan dan mengetahui soal berlalu lintas yang baik agar mengetahui kesalahan mereka," tandasnya.(*)