Mulanya, dia mengajak korban mengambil sayur di belakang rumah.
Ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP), AM mulai beraksi.
Usai merenggut nyawa TAM, AM mengambil kalung dan gelang emas korban.
"Setelah perhiasan emas diambil dari tubuh korban, pelaku langsung mendorong tubuh korban ke selokan. Setelah itu pelaku pulang ke rumah untuk mandi dan shalat, kemudian menjual perhiasan emas tersebut," ucap Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi.
AM menjual perhiasan itu di toko emas dengan harga Rp3 jutaan.
Uang tersebut lantas dibelikan ponsel dan kartu seluler serta sejumlah barang lain
Hilangnya Perhiasan Jadi Petunjuk
Hilangnya perhiasan korban, menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan di Boltim ini.
Polisi lantas menelusuri toko-toko emas di Kecamatan Tutuyan. Hingga kemudian, petugas mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan berambut pirang yang menjual emas.
Petugas juga menemui sopir becak motor yang dipesan AM untuk mengantar ke toko emas itu.
Petunjuk-petunjuk tersebut mengarah kepada AM. Polisi menangkapnya pada Kamis sekitar pukul 22.30 Wita.
Saat ini, AM ditahan di Polres Boltim. Ia terancam hukuman mati.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP subsider 365 KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," ungkap Sugeng.
(*)
Source | : | Tribun Manado,Tribun Sulut |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar