Kepada Bupati Boltim itu, Aning bercerita bohong terkait terakhir kali bertemu dengan Adek Zha.
Sam Sachrul mengaku merasa curiga dengan beberapa gelagat yang ditunjukan Aning.
Salah satunya, tercium bau amis dari tubuh pelaku
Tak hanya itu, Sam Sachrul merasa Aning begitu gugup saat bercerita.
"Dia menjelaskan juga diikuti bahasa tubuh yang begitu mencurigakan, seperti menggulung ujung daster, meres jarinya, serta matanya tak fokus," ucap Sam Sachrul.
Kecurigaan itu diceritakan Sam Sachrul kepada pihak berwajib salah satunya, Kapolres Boltim dan Kasat Reskrim Polres Boltim.
Hingga akhirnya polisi bisa membuktikan, Aning merupakan dalang di balik tewasnya Adek Zha.
Pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan Aning sejak tiga hari sebelumnya.
Aning bahkan menyiapkan pisau yang tajam untuk melakukan aksi sadisnya.
Sugeng mengatakan, AM dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya.
(*)