GridHot.ID - Argiyan Arbirama (19) menjadi sorotan. Pria tersebut ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap pacar sendiri yang merupakan mahasiswi berinisial KRA (21).
Argiyan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia pun terancam pidana 15 tahun penjara.
Melansir Kompas.com, terkuak fakta soal Argiyan.
Rupanya sebelum melakukan pembunuhan terhadap KRA, Argiyan memperkosa atau merudapkasa korban terlebih dahulu.
Argiyan juga mengoleksi video porno.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ditemukan banyak video porno tersimpan di ponsel milik Argiyan.
Hal tersebut diketahui usai penyidik melakukan digital forensik terhadap ponsel Argiyan.
"Di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten, termasuk video porno, yang ini cukup banyak," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Diketahui, Argiyan memerkosa korban yang merupakan pacarnya, lalu membunuhnya. Berkaitan dengan itu, penyidik masih mendalami apakah konten porno tersebut melatarbelakangi tersangka melancarkan aksi bejatnya.
"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," ujar Wira.
"Tentunya kami akan menggandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologi daripada pelaku itu sendiri," imbuh dia.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsDepok.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar