Pelaku kemudian berhasil ditangkap di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah kurang dari 24 jam pada Jumat (19/1/2024).
"Untuk soal kabur ke mana ini, (di Pekalongan) ke rumah neneknya," tutur dia.
Atas perbuatannya, Argiyan dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. (*)