Saat diamankan petugas, yang bersangkutan tidak membawa kartu identitas, namun mengaku bernama HN dan berdomisili di Kabupaten Bantul.
Karena sudah berulangkali kena razia, pihaknya pun langsung memboyong pengamen tersebut menuju Camp Assessment Dinas Sosial DIY, untuk mendapat pembinaan.
"Karena bagaimana pun mereka mengharapkan belas kasihan. Padahal kita tidak tahu kondisi sesungguhnya seperti apa. Contohnya ini, dalam 6 jam dapet Rp510 (ribu), itu bisa jadi jutawan," tandasnya.
Dijelaskan, mengenai teknis penanganan pengamen, Satpol PP bergerak selaras Perda DIY No 1 Tahun 2014 dengan melakukan penghalauan.
Khususnya, terhadap pengamen yang aktivitasnya dirasa sudah meresahkan warga masyarakat, ataupun mengganggu ketertiban umum.
"Beberapa yang kami amankan awalnya dari aduan masyarakat. Contohnya di Bangjo Pingit kemarin, ada yang merasa terganggu, lalu melaporkan ke kami dan langsung ditindak lanjuti," cetusnya.
"Kami mengimbau masyarakat, sedekah diarahkan ke lembaga-lembaga terkait, yang sekiranya bisa lebih dipertanggungjawabkan," urai Dodi.
Viral
Video saat pengamen itu diamankan Satpol PP Kota Yogyakartarupanya sempat viral media sosial.
Video pengamen itu salah satunya diunggah oleh akun @satpolppkotayogyakarta, yang dikutip dari Tribunjabar.id pada Selasa (23/1/2024).
Dalam video tersebut, pengamen tampak diminta menghitung penghasilannya dari mengamen.