"Duite dietung sik kertas piro (uangnya yang kertas dihitung berapa)?" pinta petugas Satpol PP.
Pengamen itu pun lantas menghitung uang yang berhasil dikumpulkannya mulai dari pecahan Rp500, Rp1000, hingga Rp2000.
Setelah dihitung, pengamen itu mengatakan uang tersebut berjumlah Rp510 ribu.
Kemudian, Satpol PP menanyakan uang Rp500 ribu tersebut didapat setelah mengamen berapa lama.
Sang pengamen mengaku dirinya mengamen sekitar 6 jam lamanya.
Mendapat pengakuan tersebut, petugas Satpol PP tamka terkejut.
Dalam narasi video, penghasilan pengamen Rp500 ribu dalam waktu 6 jam tersebut bisa membeli motor baru dalam waktu sebulan.
"Wah sebulan bisa buat beli motor baru," tulis narasi video Satpol PP Yogyakarta tersebut.
Dalam keterangan disebutkan pengamen itu ditertibkan Satpol PP Yogyakarta di Jl. Menteri Supeno padaSabtu (20/01/2024).
Satpol PP Yogyakarta menjelaskan bahwa pengamen tersebut diamankan karena melanggar Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Dalam pasal 5 perda tersebut diatur kriteria gelandangan dan pengemis, di antaranya: