Kriteria gelandangan:
- Gelandangan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP)- Gelandangan tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap- Gelandangan tanpa penghasilan yang tetap; dan/atau- Gelandangan tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya
Kriteria pengemis:
- Mata pencahariannya tergantung pada belas kasihan orang lain- Berpakaian kumuh, compang-camping dan tidak sewajarnya- Berada di tempat-tempat umum; dan/atau- Memperalat sesama untuk merangsang kasihan orang lain
Setelah ditertibkan dan diamankan, pengamen itu kemudian dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY.
Kini, video pengamen diamankan Satpol PP dengan penghasilan Rp500 ribu per 6 jam itu viral dan menarik perhatian warganet.
Tak sedikit warganet memberikan beragam komentar hingga menuai pro kontra.
"Biarin aja. Asal ga nyolong dan ngancem org. Dia ngamen bukan ngemis"
"Mungkin pol PP nya ngiri sama pendapatan dia"
"Apakah dia memaksa sehingga meresahkan pak?"
"4 hari aja udah setara UMR Jogja"