GridHot.ID - Heboh kabar mengenai dua oknum guru melakukan tindak mesum atau tindak asusila di sekolah. Ironisnya, hal tersebut dipergoki oleh tiga orang murid.
Peristiwa tersebut di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa (16/1/2023) lalu.
Dua oknum guru tersebut melakukan tindakan asusila di ruang guru setelah pelajaran ekstrakurikuler karawitan.
Melansir Kompas.com, saat itu, beberapa murid mencari guru mereka.
Setelah dicari di ruang guru, tiga orang murid mendapati dua oknum guru sedang berbuat mesum dengan keadaan pintu terbuka.
Sesampainya di rumah, siswa menceritakan kejadian itu kepada orang tua mereka.
Sehingga para orang tua murid mendesak oknum guru tersebut dikeluarkan dari sekolah.
Berikut5 fakta soal dua oknum guru yang berbuat asusila di sekolah dan terpergok oleh muris sendiri, dilansir dariTribunJogja.com.
1. Oknum Guru Berstatus Pegawai PPPK
Melansir TribunJogja.com, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, buka suara soal kasus dugaan asusila yang dilakulan dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.