Anggoro melanjutkan, tak hanya terjerat pidana perzinahan, kedua oknum guru tersebut juga bisa terjerat pidana terkait pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum atau fasilitas publik.
"Tetapi, selama itu tidak ada komplain atau laporan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya," ujarnya.
"Di mana, penggunaan fasilitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pihak sekolahan ataupun dinas pendidikan. Hingga, saat ini kami pun belum menerima laporan tentang ini," lanjutnya.
5. Murid Mendapatkan Pendampingan
Melansir TribunJogja.com, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul melakukan pendampingan terhadap murid yang menyaksikan tindakan asusila yang dilakukan dua oknum guru di sekolah.
Sekretaris Disdik Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin, mengatakan pendampingan psikolog dilakukan untuk menghilangkan traumatik pada murid usai melihat kejadian yang tidak pantas dilihat anak seumurnya.
"Ada tiga murid yang menjalani pendampingan psikolog. Alhamdullilah, saat ini mereka dalam kondisi sehat. Begitupun, dengan murid yang lainnya , semua kondisi psikisnya sehat" ujarnya, Kamis (25/1/2024).
Dia menambahkan, pihaknya juga tetap mengizinkan sekolah untuk melakukan pembelajaran.
Menurutnya, adanya kasus ini jangan sampai membuat peserta didik kehilangan haknya.
"Tetap sekolah biasa. Mereka (murid-murid) harus sekolah. Meskipun, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan tidak boleh mengganggu pembelajaran. Sudah ada kami buat guru penggantinya,"urainya
(*)