Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

5 Fakta Dua Oknum Guru SD Mesum di Sekolah Dipergoki Murid Sendiri, Pelaku Statusnya PPPK, Sama-sama Sudah Punya Pasangan Sah

Siti Nur Qasanah - Jumat, 26 Januari 2024 | 12:13
Ilustrasi - Heboh kabar mengenai dua oknum guru melakukan tindak asusila di sekolah. Ironisnya, hal tersebut dipergoki oleh tiga orang murid.
/Tribun-Medan.com

Ilustrasi - Heboh kabar mengenai dua oknum guru melakukan tindak asusila di sekolah. Ironisnya, hal tersebut dipergoki oleh tiga orang murid.

GridHot.ID - Heboh kabar mengenai dua oknum guru melakukan tindak mesum atau tindak asusila di sekolah. Ironisnya, hal tersebut dipergoki oleh tiga orang murid.

Peristiwa tersebut di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa (16/1/2023) lalu.

Dua oknum guru tersebut melakukan tindakan asusila di ruang guru setelah pelajaran ekstrakurikuler karawitan.

Melansir Kompas.com, saat itu, beberapa murid mencari guru mereka.

Setelah dicari di ruang guru, tiga orang murid mendapati dua oknum guru sedang berbuat mesum dengan keadaan pintu terbuka.

Sesampainya di rumah, siswa menceritakan kejadian itu kepada orang tua mereka.

Sehingga para orang tua murid mendesak oknum guru tersebut dikeluarkan dari sekolah.

Berikut5 fakta soal dua oknum guru yang berbuat asusila di sekolah dan terpergok oleh muris sendiri, dilansir dariTribunJogja.com.

1. Oknum Guru Berstatus Pegawai PPPK

Melansir TribunJogja.com, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, buka suara soal kasus dugaan asusila yang dilakulan dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Kesaksian Pegawai soal Video Viral Pasangan Mesum di Kafe Pasar Minggu: Cowok Sudah Berumur Cewek Masih Agak Muda

Dinas Pendidikan Gunungkidul pun telah meminta keterangan kepada dua guru yang diduga melakukan perbuatan mesum tersebut.

"Laporan sudah ditindaklanjuti dinas dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan pembinaan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Taufik Aminudin saat dihubungi melalui telepon Rabu (24/1/2024).

Taufik mengatakan, kedua oknum guru itu mengakui perbuatannya dan mereka menyesal.

Keduanya sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, yakni tenaga pendidik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.

2. Oknum Guru Dinonaktifkan Sementara

Atas perbuatan keduanya, Dinas Pendidikan Gunungkidul memutuskan untuk menonaktifkan keduanya sebagai pengajar untuk sementara waktu.

"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sementara, dan nantinya kami akan melaporkan ke BKPPD terkait sanksi," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Taufik Aminudin.

3. Oknum Guru Bisa Dijatuhi Sanksi Berat

Melansir TribunJogja.com, Badan Kepegawaian, Kepala Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan terhadap dua oknum guru tersebut.

"Jika hasil dan bukti mengarah pelanggaran yang mengakibatkan hukuman sedang atau berat, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk Bupati," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Terekam CCTV Pasangan Paruh Baya Mesum di Kafe yang Sepi, Tak Sungkan Berciuman hingga Pangku-pangkuan

"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan. Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan UU NO 5 2014, PPPK yang mendapatkan sanksi disiplin berat adalah berupa pemutusan hubungan kerja.

Sedangkan pada PP 94 2021 ada beberapa jenis dari sanksi disiplin berat PNS.

Sanksi itu bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemungkinan lainnya pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Iskandar pun sangat menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan pengajar terlebih di lingkungan sekolah.

"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK," terangnya.

4. Oknum Guru Sama-sama Sudah Punya Pasangan Sah dan Bisa Terjerat Pidana

Melansir TribunJogja.com, dua oknum guru yang melakukan dugaan tindakan asusila bisa terjerat pidana.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Cahya Anggoro.

Baca Juga: 6 Kali Pergoki Suaminya Selingkuh, Ira Nandha Bocorkan Chat Mesum Elmer dengan Pramugari: Kali Ini Aku Hancur

Anggoro mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa terjerat pidana perzinahan sebab masing-masingnya sudah memiliki pasangan resmi atau berstatus menikah.

"Namun, memang harus ada pengaduan dari pihak korban yaitu dari suami maupun istri yang bersangkutan. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan itu," kata dia, Kamis (25/1/2024).

Anggoro melanjutkan, tak hanya terjerat pidana perzinahan, kedua oknum guru tersebut juga bisa terjerat pidana terkait pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum atau fasilitas publik.

"Tetapi, selama itu tidak ada komplain atau laporan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya," ujarnya.

"Di mana, penggunaan fasilitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pihak sekolahan ataupun dinas pendidikan. Hingga, saat ini kami pun belum menerima laporan tentang ini," lanjutnya.

5. Murid Mendapatkan Pendampingan

Melansir TribunJogja.com, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul melakukan pendampingan terhadap murid yang menyaksikan tindakan asusila yang dilakukan dua oknum guru di sekolah.

Sekretaris Disdik Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin, mengatakan pendampingan psikolog dilakukan untuk menghilangkan traumatik pada murid usai melihat kejadian yang tidak pantas dilihat anak seumurnya.

"Ada tiga murid yang menjalani pendampingan psikolog. Alhamdullilah, saat ini mereka dalam kondisi sehat. Begitupun, dengan murid yang lainnya , semua kondisi psikisnya sehat" ujarnya, Kamis (25/1/2024).

Dia menambahkan, pihaknya juga tetap mengizinkan sekolah untuk melakukan pembelajaran.

Baca Juga: Viral Mahasiswi STIE Bima Mesum dengan Kekasihnya saat Ujian Online via Zoom Meeting, Tak Sadar Aksinya Terekam

Menurutnya, adanya kasus ini jangan sampai membuat peserta didik kehilangan haknya.

"Tetap sekolah biasa. Mereka (murid-murid) harus sekolah. Meskipun, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan tidak boleh mengganggu pembelajaran. Sudah ada kami buat guru penggantinya,"urainya

(*)

Source :Kompas.comTribunjogja.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x