GridHot.ID - Seorang kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, dilaporkan telah mencuri seorang ayam jago milik kades setempat pada November 2023.
Kakek bernama Suyatno itu pun harus berhadapan dengan hukum.
Melansir TribunBojonegoro.com, Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (24/1/2024).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Suyatno tampak ditunggui oleh istrinya dan beberapa kerabatnya.
Adapun dalam dakwaannya disebutkan bahwa Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp4,5 juta milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.
Pelapor pencurian itu bernama Siti Zumarok yang berstatus sebagai adik kandung Siti Kholifah.
Sementara itu, kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengaku peihaknya menagku miris dengan kasus yang menimpa kliennya.
Hanafi mengatakan, kliennya tak pernah mencuri ayam milik Siti Kholifaj.
"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu" terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.
Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp110 ribu.
Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp120 ribu.
Source | : | TribunBojonegoro.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar