Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp120 ribu.
"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades," jelasnya.
"Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," tambahnya.
Terkait harga satu ekor ayam yang nilainya mencapai Rp4,5 juta, Hanafi mengaku heran dengan hal tersebut.
Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.
"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp4,5 juta," jelasnya.
Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.
Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.
Jaksa Kejari Bojonegoro Dian Laralika Filintani yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Suyatno, enggan berkomentar.
Dia tak menjawab ketika dimintai keterangan awak media usai sidang.
Baca Juga: 5 Mitos Tuyul, Pantas Bisa Curi Uang Manusia Ternyata Dengan Cara Ini
Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.