"Kita sudah tahan tadi pagi,"ucapnya melalui pesan WhatsApp dilansir dari POS-KUPANG.COM, Minggu, (28/1/2024).
Dikatakan, pascapenahanan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Juga memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Ia menuturkan, Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur berencana menerapkan pasal berlapis terhadap Luisa Kolo (20).
Menurutnya, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.
Melansir tribunjateng.com, aksi keji dilakukan oleh seorang wanita warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Wanita berinisial LK ini begitu tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Alasannya karena malu dan takut karena bayi yang dilahirkan itu adalah hasil 'selingkuh' dengan pria lain.
Ketika melahirkan, dia pun melakukannya seorang diri.
Seusai dibunuh, jasad bayi itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke hutan dekat rumahnya.
Warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT digegerkan dengan penemuan kepala bayi pada Jumat (26/1/2024).