MB kemudian mengajak LK untuk memeriksakan kandungannya ke klinik dokter.
Namun LK menolak dengan alasan tak ada yang menjaga anaknya yang masih kecil.
Menerima laporan dan MB, polisi mendatangi rumah LK pada Jumat (26/1/2024) pukul 08.00 Wita.
Di hadapan polisi, LK mengaku bahwa dia membunuh bayi yang baru dilahirkan, lalu membuang mayatnya.
Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama pada Sabtu (27/1/2024).
Ipda Muhammad Aris Salama menjelaskan, berdasarkan pengakuan LK pada polisi, dia sempat merasakan sakit pada bagian perut.
Dia pun masuk ke dalam kamar untuk melahirkan janin dalam kandungannya seorang diri.
LK menarik keluar kepala bayi dan mengambil pisau cutter untuk memotong ari-ari dan tali pusar bayi.
"Agar (proses persalinan) tidak diketahui oleh orangtua, LK menyumbat mulut bayi tersebut menggunakan tangan," kata Ipda Aris.
LK pun memasukan bayi ke dalam kantong plastik dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen, guna membersihkan sisa darah yang ada di lantai.
Keesokan harinya, Rabu (23/1/2024) sekira pukul 06.00 Wita, LK membawa bayi yang sudah dimasukkan ke kantong plastik warna hitam untuk dibuang ke hutan yang berjarak sekira 150 meter dari rumah LK.