"Pas saya turun dari motor, jasad korban agak keras, saya paksa juga agak susah, saya gelindingin ke solokan, di situ banyak airnya, jadi agak ngambang. Jadi saya turun lagi dimasukin agak dalam, terus di situ kebetulan banyak semak belukar lalu ditutupin," ucapnya.
Farid mengaku dirinya sempat berniat untuk menyerahkan diri ke polisi, namun urung dilakukan.
"Niat saya memang mau menyerahkan diri, cuman, kan bingung caranya kaya gimana," ujar dia.
"Saya mikirnya bangkai tikus aja kecium, apalagi ini. Kebetulan mayat sama lapak jualan itu depan belakang. Jadi, saya mikirnya kalau udah ketahuan, enggak usah gimana-gimana, saya mau langsung ngaku itu perbuatan saya, " kata Farid menambahkan.
Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ada beberapa barang milik korban yang hilang.
"Kami telusuri dan ternyata handphone milik korban itu telah dijual oleh tersangka, sehingga penadah daripada handphone milik korban juga kami lakukan penangkapan," katanya.
Kusworo mengungkapkan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka, di antaranya pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Serta pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena korban masih 17 tahun atau masih anak sekolah," ucapnya.
(*)