GridHot.ID - Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaee, tersangka pemeran film porno produksi kelasbintang.com tampaknya harus gigit jari.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan olehnya telah ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Melansir Kompas TV, pihak Polda Metro Jaya mengungkap alasannya menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Siskaeee.
"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (27/1/2024).
"Penahanan tersebut masih dibutuhkan (untuk) kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," lanjutnya.
Sementara itu, terkait penolakan penangguhan penahanan tersebut, tim kuasa hukum Siskaeee auto putar otak.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum Siskaeee yakni Tofan Agung Gintin, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lain serta mengumpulkan data dan bukti-bukti.
"Kami akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien, sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti," kata Tofan saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Meski begitu, Tofan berpandangan, penyidik berhak menolak penangguhan penahanan yang diajukan kliennya.
"Itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak, dan tentu sudah dipertimbangkan dengan baik," imbuhnya.
Penangguhan penahanan diajukan karena Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar