Penangguhan penahanan diajukan karena Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.
Namun, Tofan mengaku belum mengetahui secara detail soal gangguan jiwa yang diidap kliennya.
Sementara ini, tim kuasa hukum Siskaeee masih berfokus pada sidang gugatan praperadilan Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang digelar hari ini.
Untuk diketahui, melalui pengacara Tofan Agung Ginting, Siskaeee telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1/2024).
Tofan mengklarifikasi bahwa pengajuan permohonan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan mental kliennya yang mengalami gangguan kejiwaan.
Ia mencatat adanya bekas sayatan pada tangan Siskaeee sebagai bukti kondisi tersebut.
"Jadi hari ini (Kamis) kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Tofan kala itu.
"Salah satu (pertimbangan ajukan penangguhan penahan) karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," sambungnya.
Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa kliennya tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
(*)