Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gaji PNS Resmi Naik per 2024 untuk Semua Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya

Candra Mega Sari - Selasa, 30 Januari 2024 | 19:25
Ilustrasi kenaikan gaji PNS
IST/Tribun-Medan.com

Ilustrasi kenaikan gaji PNS

Gridhot.ID - Kabar baik untuk para abdi negara.

Pada Jumat (26/1/2024), pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I sampai IV.

Melansir dari Kompas.com, kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Daftar kenaikan gaji PNS 2024

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Baca Juga: Tunjangan PNS Kementerian PUPR Bakal Naik Jadi 100 Persen, Ini Bocorannya

Gaji PNS golongan III

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x