"Alhamdulillah perjuanganku dari tahun 2022 akhirnya membuahkan hasil.
Di awal tahun 2024 ini pada akhirnya laporan Perzinahaan ku terhadap ex Karyawan Daffa dan suami sudah mendapatkan hasil.
Dengan segala upaya yg telah dilakukan, akhirnya PEL4K0R Daffa dan suami sudah di tetapkan menjadi TERSANGKA atas kasus tindakan perzinahaan," tulis Aina Aziz Lutfiani.
Pantauan TribunJakarta.com, Aina Aziz Lutfiani juga turut mengunggah surat penetapan tersangka terhadap D dan Sefria Hotman.
Di surat tersebut terlihat kalau D dan Sefria Hotman melanggar pasal 284 KUHP soal perzinahan.
Dalam surat itu dijelaskan D dan Sefria Hotman melakukan perzinahan di empat hotel yang berbeda.
"Terjadi pada Juli 2022 yang diduga dilakukan di Apartemen Center Point Margajaya, Hotel AMAROSSA GRANDE Margajaya, Hotel AMARIS Margajaya. THE GREEN HOTEl Kayuwaringin Jaya," tulis Polres Metro Bekasi Kota.
Aina Aziz Lutfiani lalu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang telah turut mengawal kasusnya.
"Saya ucapkan terimakasih kepada para lawyer dan tim yg mendampingi kasus saya,
Terimakasih juga, kepada para masyarakat indonesia yg sudah support saya sebagai korban dari pelakor D
Kepadaa masyarakat yg mengetahui serta mengikuti persoalan saya sebagai istri sah yg dijadikan tersangka oleh pelakor, ingin mengucapkan kata terimakasih dari lubuk hati yg terdalam," tulis Aina Aziz Lutfiani.